Blitar. Sat Reskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras jenis arak siap jual dalam penggerebekan yang dilakukan di Ds Pacuh Krc Ngleggok Kab Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi dalam Press release, Senin(12/03/2018), mengatakan ribuan liter arak disita dari oleh Satreskoba Polres Blitar Kota merupakan kerja keras dari jajaranya dalam memberantas narkoba jenis apapun.

“Ribuan liter arak yang diamanakan tersebut milik Dyah Retno Ningsih warga Dsn Pacuh Ds Penataran Kec Nglegok Kab Blitar ,” ungkap AKBP Adewira. Dia mengatakan, barang bukti yang disita dari TKP milik Dyah yaitu 83 jerigen berisi arak, 20 botol ukuran 1,5 L berisi arak, 20 botol ukuran 600 mL berisi arak, uang tunai 2.000.000 rupiah, atm bank BRI dan 1 buah handphone merk Quen beserta sim cardnya. 

AKBP Adewira mengatakan bahwa pelaku mendapatkan arak dari K kota Solo dan pelaku memesan arak tersebut hanya melalui telephone. Pelaku menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan atau mutu pangan yang tercantum pada label kemasan pangan dan atau tidak memiliki izin peredaran pangan olahan minuman beralkohol jenis arak.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 204(1) KUHP yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun ,” ujarnya. Polres Blitar Kota dengan tegas akan memberantas segala bentuk narkoba dan minum minuman keras maupun segala jenis penyakit masyarakat.

“Biasanya para pelaku pidana kejahatan sebelum melakukan kejahatannya pada umumnya minum miras terlebih dahulu, sehingga para pelaku penjual miras harus diproses pidana, bukan tindak pidana ringan lagi dan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba maupun minuman keras katanya.