Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat. SN, warga Desa Sumberjo Joho RT 01/RW 01 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan penipuan jual beli kambing terhadap Bisri, warga Jalan Bengawan Solo RT 03/RW 03 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang sehari harinya bekerja sebagai karyawan swasta hari Senin tanggal 07 Oktober 2019.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko menurut keterangan korban saat melapor menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa itu bermula pada tanggal 15 September 2019, pelaku SN, mendatangi rumah korban untuk menawarkan kambing. Kemudian korban dan terduga pelaku mendatangi kandang kambing milik terduga pelaku dan akhirnya terjadi kesepakatan. Korban membeli 4 ekor kambing yang saat itu korban menduga, kambing itu merupakan milik terduga pelaku. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.100.000, korban memberikan uang ke terduga pelaku sebesar Rp. 3.100.000 dan sisanya akan dibayar saat kambing datang. Namun kambing tidak juga dikirim, korban menghubungi nomer telepon pelaku SN namun tidak juga diangkat. Akhirnya korban mendatangi rumah terduga pelaku 2 kali namun tidak bertemu. Merasa menjadi korban penipuan korban melapor ke polisi.

Sampai saat ini Wahyu menambahkan kepolisian masih mendalami laporan korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari saksi serta mengumpulkan barang bukti.