Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat tentang penipuan yang menimpanya. Husni seorang warga jalan WR Soepratman No.6 RT/RW 02/03 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar melaporkan NNW als Yahya warga sukolilo Surabaya dan menerangkan kejadian yang menimpanya, sekitar akhir bulan Juni 2019, saat pelapor pulang ke Bangkalan bertemu dengan terlapor yang mana menurut cerita dari orang tua pelapor bahwa terlapor merupakan LORA (dalam bahasa Madura anak seorang kyai) sedang mengobati keponakan pelapor yang sakit syaraf.

Saat itu pelapor menceritakan kepada terlapor tentang masalah tempat usaha pelapor yang mana sedang sepi pengunjung. Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa dia bisa melancarkan dagangan pelapor. Selanjutnya terlapor menyampaikan beberapa syarat yang harus dicukupi oleh pelapor. Ketika itu terlapor meminta syarat bulu landak laut dimana pelapor meminta tolong kepada terlapor untuk membelikan syarat tersebut dan memberikan uang senilai Rp. 1.000.000,-.
Kemudian awal bulan Juli 2019 terlapor datang ke rumah pelapor untuk keperluan membuang sial di tempat usaha pelapor dimana pelapor menyerahkan uang tunai Rp. 7.000.000,- sebagai uang untuk membeli syarat berupa burung perkutut warna putih dan juga sebelum terlapor datang ke Kota Blitar, pelapor juga mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- kepada terlapor untuk syarat membeli benda pusaka (merah delima). Total kerugian material yang derita sebanyak Rp. 8.500.000,-.
Selanjutnya terlapor bersama pelapor menuju tempat usaha pelapor timur TMP jalan S. Supriyadi untuk mengecek tempat usaha pelapor. Setelah itu terlapor meminta untuk diantar ke Terminal Kota Blitar untuk kembali pulang ke Bangkalan Madura. Karena merasa curiga, pelapor mencoba mencari info di internet tentang benda pusaka (merah delima) asli dan ternyata benda yang diberi oleh terlapor palsu.
Barang bukti yang turut diamankan :
1) 2 (dua) buah benda disebut sebagai pusaka merah delima.
2) 1 (satu) buah keris.
3) 4 (empat) botol minyak apel jin.
4) 1 (satu) set jarum.