Polsek Sanankulon berhasil menjaring 4 orang yang diduga melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Keempat orang ini terjaring dalam operasi cipta kondisi yang selanjutnya mengikuti proses sidang Tipiring atau tindak pidana ringan di Pengadilan Nrgeri Blitar.

Giat rutin Ops Cipta kondisi untuk mencegah gangguan Kamtibmas di Wil Hukum Polsek Sanankulon
Dari hasil giat tersebut Polsek Sanankulon menangkap 4 tersangka yang terdiri dari 2 kelompok yaitu satu kelompok kedapan minum minuman keras di area publik sedangkan satu kelompok terjaring saat mengamen di kampung.

Kapolsek sananlulon AKP Mulyani SH Pada hari ini Jumat tanggal 09 Juni 2017 melalui Panit Sabhara Iptu Sukono mengirimkan 4 tersangka dimaksud untuk melaksanakan atau mengikuti sidang tindak pidana ringan ( tipiring) di PN Blitar dengan fonis hukuman percobaan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000. Kapolsek juga menambahkan, operasi cipta kondisi ini terus dilakukan untuk memelihara situasi kamtibmas yang ada di willayah Kec. Sanankulon, masyarakat juga dihimbau agar melaporkan ke Polsek apabila menjumpai tindakan tindakan pelanggaran yang yerjadi di masyarakat, imbuh Kapolsek.