Polsek Sanankulon berhasil menjaring 4 orang yang diduga melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Keempat orang ini terjaring dalam operasi cipta kondisi yang selanjutnya mengikuti proses sidang Tipiring atau tindak pidana ringan di Pengadilan Nrgeri Blitar.
Giat rutin Ops Cipta kondisi untuk mencegah gangguan Kamtibmas di Wil Hukum Polsek Sanankulon
Dari hasil giat tersebut Polsek Sanankulon menangkap 4 tersangka yang terdiri dari 2 kelompok yaitu satu kelompok kedapan minum minuman keras di area publik sedangkan satu kelompok terjaring saat mengamen di kampung.
Kapolsek sananlulon AKP Mulyani SH Pada hari ini Jumat tanggal 09 Juni 2017 melalui Panit Sabhara Iptu Sukono mengirimkan 4 tersangka dimaksud untuk melaksanakan atau mengikuti sidang tindak pidana ringan ( tipiring) di PN Blitar dengan fonis hukuman percobaan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000. Kapolsek juga menambahkan, operasi cipta kondisi ini terus dilakukan untuk memelihara situasi kamtibmas yang ada di willayah Kec. Sanankulon, masyarakat juga dihimbau agar melaporkan ke Polsek apabila menjumpai tindakan tindakan pelanggaran yang yerjadi di masyarakat, imbuh Kapolsek.
Upaya Pencegahan Personel Polsek Sanankulon Untuk Antisipasi Gangguan Keamanan Dengan Melaksanakan Patroli Bulak Sawah.
Kegiatan Dialogis Kamtibmas Di Pos Kamling Sanankulon Untuk Jalin Komunikasi Dengan Warga Desa Guna Bersama Jaga Kamtibmas.
Anggota Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Laksanakan Patroli Bluelight Antisipasi Tindak Kriminalitas.
Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Berialogis Bersama Tokoh Masyarakat Sampaikan Himbauan Maupun Pesan Keamanan.