Konferensi Pers Ungkap kasus melalui medsos

Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers setelah satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk komplotan pelaku penipuan bermodus mengaku polisi berpangkat jendral pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 wib bertempat didepan ruang Humas Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam aksinya, komplotan penipu via whatsapp yang dibekuk antara lain Kemal M Tarau warga Ujung baru Kecamatan Soreang Kota Pare Pare Sulsel dan Andi RP warga Jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kota Palopo. Keduanya ditangkap di Pare-pare sulawesi Selatan kemarin, tentunya dalam aksinya komplotan ini mengaku sebagai jendral polisi dan meminta uang kepada korban, karena ditipu, korban melapor dan tentunya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan juga UU ITE,” jelas AKBP Adewira.

Ungkap kasus penipuan bermodus jendral polisi ini bermula saat korban bernama Mohamad Syamsurizal Sidik warga Jalan Bali Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar mendapatkan pesan whatsaps pada pukul 18.08 Wib dari seseorang yang mengaku Jenderal Polisi saat berada di Masjid Plosokerep Sananwetan Kota Blitar. Kemudian pelaku yang diketahui buron berinisial AT berniat meminjam sejumlah uang Rp 3.000.000 karena ada keluarga di Mamuju yang masuk rumah sakit, dan pelaku menjanjikan uang akan diganti besok. Selanjutnya pada Hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018 pada pukul 19.17 Wib korban mentransfer uang tersebut kepada pelaku di rekening BRI no. 501701014532538 atas nama KEMAL P. TARAU melalui M-banking BCA. Akhirnya pelapor sadar telah ditipu dan melapor ke Polres Blitar Kota.

Satreskrim Polres Blitar kota melakukan koordinasi dengan Polres Pare-pare Polda sulawesi selatan karena rekening tempat korban mentransfer uang berada di parepare. Dan diketahui identitas pelaku sehingga Polres Blitar Kota dan Polres Pare Pare mengamankan pemilik rekening dan pelaku lainnya. Ditambahkan jika dari hasil pemeriksaan ada 1 orang yang berhubungan langsung dengan korban yaitu AT yang kini (DPO) karena berperan menghubungi korban melalui pesan Whatsapp.

Dalam ungkap kasus tersebut turut diamankan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), Kartu ATM BRI 3 lembar, kartu ATM Bank BTN 2 lembar, Hp samsung lipat warna hitam type GT-E1272 disita dari tersangka tutup Kapolres Adewira.