Polsek Srengat Polres Blitar Kota telah berhasil mengamankan pelaku jambret dari amukan masa tindak Kejadian tersebut berada di jalan raya Dandong Kecamatan Srengat-Kabupaten Blitar , pelaku yang berhasil di amankan berinial E.W. warga  Kec Panggungrejo Kabupaten Blitar dan setelah interograsi pertama oleh anggota Polsek Srengat bahwa pelaku mengaku belum pernah dihukum .Kejadian Jambret tersebut di alami oleh korban bernama Laura Reza Agustin, warga Kelurahan Kauman Kec.Srengat Blitar

Kapolsek Srengat Kompol Putut Suhermanto,SH. menjelaskan kronologis kejadian penjambretan tersebut bahwa Pada hari Kamis, tanggal 15 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib pelapor bersama saksi pergi ke Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli roti Dea di Jl Veteran Kota Blitar dan setelah membeli roti, pelapor dan saksi langsung pulang dan setelah sampai di perempatan Klampis Ireng sekitar pukul 14.00Wib, sepeda motor yang di kendarai saksi bersama pelapor dipepet oleh sepeda motor honda beat warna hitam AG 4127 KAJ yang dikendarai oleh pelaku, dan setelah berhasil mengambil dompet yang ditaruh di bagasi depan dibawah stir sebelah kanan, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri ke arah barat,mengetahui hal tersebut pelapor dan saksi langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak “JAMBRET JAMBRET “dan sempat ketinggalan jauh dgn pelaku,sekitar satu kilometer pelapor dan saksi melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor di perempatan Eko Karyo dan langsung diteriaki Jambret oleh pelapor kemudian warga langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku,selang beberapa saat petugas Polsek Srengat datang dan langsung membawa pelaku ke Polsek Srengat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut Polisi menyita barang bukti  1. Sebuah dompet warna krem berisi :
– Sebuah sim C a.n Pelapor
– Sebuah KTP a.n. pelapor
– Sebuah sim C a.n. ibu kandung pelapor SRI KANTUN
– ATM BRI a.n. pelapor
– Sebuah STNK spd motor Scoopy AG 6114 QC.
– Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
2. 1 unit spd.motor beat warna hitam AG 4127 KAJ
3 . Sebuah STNK spd motor Honda beat AG 4127 KAJ

Kapolsek menambahkan tersangka akan di kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,…syn..