Penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Sanankulon.

Sanankulon – Memasuki tahapan masa tenang, yaitu mulai hari ini hingga pelaksanaan pungut suara tanggal 17 April nanti, penyelenggara emilu tingkat Kecamatan Sanankulon melaksanakan penertiban sekaligus membersihkan APK atau Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di jalan-jalan umum dan ditempat-tempat lain yang masih terpasang. Minggu 14 April 2019.

Penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Sanankulon

Sebenarnya anjuran untuk menertibkan Alat peraga Kampanye ini dilakukan oleh para Caleg, Parpol dan simpatisan-simpatisan yang kala itu memasang APK ini. Namun demikian tidak semua APK ini dilepas sehinga mengharuskan penyelenggara Pemilu atau Bawascam untuk menertibkan APK pada tahap masa tenang ini. Tentu kegiatan ini mendapat pengamanan dari pihak kepolisian yang dibantu oleh TNI/Koramil ecamatan Sanankulon.

Kapolsek Sanankulon melalui Kanit Binmas Aiptu Sutomo membenarkan kegiatan penertiban APK ini. “Semua wilayah kecamatan Sanankulon harus bersih dari banner-banner atau baliho para kandidat pemilu. Kita upayakan segera selesai karena tahap maa tenang hanya tiga hari yaitu mulai tanggal 14 hingga 16 April” tutur Kanit Binmas.

Kapolsek Sanankulon juga menambahkan bawasannya penertiban APK ini sudah diattur dalam peraturan pemilu sehingga sudah tidak ada stupun APK yang masih terpasang. Tidak hanya itu saja, parpol, caleg dan pendukung calon juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. “Kami berharap Pemilu 2019 ini bisa berjalan aman, lancar, sejuk dan damai” imbuh Kapolsek Sanankulon.