Polsek Kepanjenkidul kali ini menggelar giat “Ceramah Kamtibmas”, giat yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat jumat ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian pesan dan himbauan kepada warga di lingkungan masjid miftahul huda .

“Ceramah Kamtibmas:” kali ini dilaksanakan di kelurahan kepanjenlor, tepatnya di Masjid miftahul huda dengan dihadiri oleh Kapolsek Kepanjenkidul Kompol HmM.Yusuf, S.H, ps panit Binmas Polsek Kepanjenkidul serta anggota Polsek Keoanjenkidul., dan jamaah sholat jumat Masjid miftahul huda.

Dalam giat “ceramah kamtibmas” kali ini, kapolsek kepanjenkidul. menyampaikan himbauan penting kepada warmas tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”