Polres Blitar Kota kemarin mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa ditipu. AS laki-laki (30) warga Jember dilaporkan ke Polres Blitar Kota karena membawa lari sepeda motor milik ST laki-laki (18) tahun warga Dusun Krenceng RT 06/RW 02 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Sjamsul Anwar menerangkan Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 september 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, AS dan ST berboncengan motor pergi ke salah satu konter hp yang ada di jalan Veteran. Kemudian setelah sampai di konter, AS meminjam sepeda motor ST merk Honda Beat nopol AG 2622 QM dengan alasan akan mengambil uang di Bank BNI. Sementara ST diminta menunggu di Toko HP jalan Veteran Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Namun hingga pukul 15.00 wib, AS tidak kunjung datang atau kembali ke konter hp tersebut. Merasa ditipu, ST langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota. Akibat kejadian ini, ST mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta. Ipda Sjamsul menambahkan, saat ini AS masih dalam pencarian pihak kepolisian serta Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan kesatuan samping atau kantor polisi terdekat yang bisa ditengarai tempat untuk bersembunyi maupun menjual sepeda motor tersebut.