Pelayanan penerbitan surat kehilangan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar Kota merupakan bagian dari tugas utama anggota SPKT untuk menerbitkan surat kehilangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tata Cara penerbitan surat kehilangan dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan surat kehilangan pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan surat kehilangan dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Mekanisme dan Persyaratan pembuatan surat kehilangan di SPKT Polres Blitar Kota.
BREAKING
- Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
- Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
- Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
- Tingkatkan Rasa Aman Dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Udanawu Rutin Laksanakan Patroli Area Persawahan
- Cegah Gangguan Lalu Lintas, Personil Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Blue Light Di Simpang Empat Traffic Light Mantenan Udanawu
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
Kegiatan Patroli Ronda Malam Polsek Sanankulon Untuk Berikan Jaminan Keamanan Maupun Kenyamanan Warga Saat Sahur.