BLITAR – Satgas Covid-19 Kota Blitar terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 1.

Kali ini, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Sabtu (30/10/2021).

Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Petugas pertama kali mendatangi Aloon-Aloon Kota Blitar, Loji Kopi, Kafe Kogu, Angkringan 02, Angkringan Los Dol, Warung Kopi Abah, dan Cafe Tropis.

Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Iptu Sultoni, mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 30 orang dan memberikan sanksi sosial kepada 3 orang dalam operasi yustisi.

Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.

“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.

Sultoni mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1.

Masyarakat tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.