Kota Blitar – Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Bidang pelayanan masyarakat selaku salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai keperluan serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta dan masyarakat. Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik adapun maklumat pelayanan yangdimiliki oleh Polres Blitar Kota dalam bidang pelyanan SIM Satpas 1450 berbunyi sebagai berikut:

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI , KAMI SELURUH PETUGAS PELAYANAN SIM SATLANTAS POLRES BLITAR KOTA MENGATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR DAN PELAYANAN YANG DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”