Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 66 tahun 2021 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di kawasan wisata Penataran Nglegok, Sabtu (01/01/22).

Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di seputaran kawasan wisata Penataran pada saat libur tahun baru. Kawasan wisata menjadi tujuan masyarakat untuk beraktifitas ataupun sekedar melepas penat selama sebelumnya beraktifitas penuh. Namun masih terdapat masyarakat yang masih acuh maupun abai protokol kesehatan. Pelaksanaan operasi yustisi dimaksudkan untuk menertibkan masyarakat sesuai Inmendagri no. 66 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi Santosa S.Pd.I, M.H mengatakan, Operasi Yustisi masih mendapati masayarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau area publik. Petugas langsung memberikan teguran serta membagikan masker untuk menggugah kesadaran serta menyampaikan himbauan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya kluster baru saat libur tahun baru di kawasan wisata.