Polsek Sananwetan Polres Blitar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Blitar khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan laksanakan operasi yustisi hari Senin tanggal 19 Oktober 2020. beberapa anggota gabungan Polsek, anggota Koramil dan pemerintah Kecamatan Sananwetan serta satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk menegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan.

Razia tersebut bukan untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan mengedepankan penindakan setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker yang tidak benar untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden no 06 tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.

Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, S.H mengatakan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun memakai masker namun tidak benar akan diberhentikan dan diberikan teguran, baik tindakan tipiring maupun himbauan. Namun jangan salah untuk himbauan tetap didata dan yang sudah 3 kali akan disidangkan di pengadilan.