Jum’at, 19/8/2016 pukul 15.30 wib Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Dusun Mantenan Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec Udanawu Kab Blitar, Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pengedar bernama MUKIB BATUL HUDA, alamat Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, anggota Satreskoba berhasil menangkap pelaku MUKIB BATUL HUDA yang baru saja melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Dusun Mantenan Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi sabu bruto 0,16 gr , 1 (satu) kantong plastik bening berisi sabu bruto 0,15 gr dan 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih.

0820 SABU UDANAWU
Dari keterangan / interogasi MUKIB BAITUL HUDA narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AGUS SANTOSO als DEGLEK, alamat Dusun Tapan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Selanjutnya pukul 16.00 wib petugas bergerak mencari dan berhasil menangkap AGUS SANTOSO als DEGLEK di Desa Selorejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AGUS SANTOSO als DEGLEK didapati barang bukti uang tunai Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipa kaca ujungnya terdapat karet merah, 1 (satu) buah sendok pipa plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi 98 butir pil jenis dobel L.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yg berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).