Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian uang yang dilakukan seorang cucu terhadap kakeknya. Sebut saja CBP warga kelurahan Pakunden kecamatan Sukorejo kota Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota lantaran CBP mengembat uang milik kakeknya di sebuah bank, sejumlah Rp 18 juta.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM saat Konferensi pers hari Selasa tanggal 14 April 2020 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2020. Pada saat itu korban meminta kepada pelaku untuk membuka tabungan di sebuah bank, dengan jumlah uang yang ditabung Rp 18 juta.
Namun saat membuka rekening di sebuah bank, pelaku tanpa diketahui korban juga membuat ATM. Usai uang ditabung di bank, korban tenang saja. Namun saat korban mau mengambil uang yang disimpan di bank untuk digunakan selamatan adik korban yang meninggal pada November 2019 lalu, ternyata uang yang ditabung tersebut nyaris ludes.

Leonard menambahkan karena curiga dengan pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Blitar Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pengambilan uang tersebut tidak lain adalah cucu korban sendiri, CBP. Pelaku ditangkap saat korban berada di rumahnya. Awalnya tidak mengakui namun setelah rekaman CCTV di ATM ditunjukkan ke pelaku, pelaku tidak bisa mengelak. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.