Polres Blitar Kota gelar konferensi pers setelah selama sepekan lakukan giat ungkap kasus narkoba aynag yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selama sepekan Satnarkoba Polres Blitar Kota, berhasil meringkus 5 tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan pil Double L jaringan 2 Lapas yakni Lapas Kediri dan Lapas Malang.

Pengungkapan 4 kasus narkoba dengan 5 tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar yang sebelumnya telah tertangkap dan dikembangkan hingga pemasoknya, baik itu pengedar narkotika jenis shabu dan sedian farmasi tanpa ijin jenis pil Double L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kasipropam Ipda Widarto dan Paur Humas Aipda Prasetio dalam konferensi pers hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020 mengatakan pengungkapan narkoba dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan diketahui para pengedar ini yang mengatur pasokannya ada di dalam Lapas yaitu Lapas Kediri dan Lapas Lowokwaru Malang. Memang paling banyak modus operandi peredaran narkoba, yaitu order melalui telepon dibayar transfer dan diantar oleh kurir yang berada di luar lapas dengan cara diranjau.

Adapun total barang bukti yang diamankan : 1 poket sabu seberat 0,57 gram, 2425 butir Pil dobel L, Uang tunai Rp. 200.000 dan 5 buah handphone.
kelima tersangka dijerat dengan pasal 197, 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk pil Double L. Serta Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau hukuman mati.