Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan

Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemuda yang terlibat aksi bentrok hingga menimbulkan aksi kekerasan, setelah menyaksikan pertandingan final Piala Suratin U-17 antara Persebaya Surabaya VS Persi Pandeglang di Stadion Soeprijadi Kota Blitar hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah melakukan penangkapan Polres Blitar Kota melakukan Konferensi Pers pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Polisi pada dini hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 menangkap MS umur 15 tahun pemuda asal Kota Surabaya, satu diantara lima pelaku pengeroyokan terhadap F dan A, dua orang remaja yang juga sama-sama berusia 15 tahun. Saat ini, empat orang pelaku ditetapkan sebagai DPO Polres Blitar Kota. Kelima pelaku dan dua korban sebenarnya sama-sama suporter Persebaya U-17. Aksi pengeroyokan dipicu karena para pelaku merasa tersinggung akibat dipelototi kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Sebelum terjadinya aksi pengeroyokan, korban maupun MS bersama keempat kawannya sama-sama menonton pertandingan final U-17 antara Persebaya Surabaya kontra PersiPandeglang itu. Setelah pertandingan usai, mereka keluar dari stadion. Saat di luar stadion, F dan A ini sempat melihat raut muka MS dan kawan-kawan. Melihat tatapan F dan A seakan melotot mengirimkan pesan tidak enak, MS dan gerombolannya menghampiri F dan A di jalanan sisi selatan Stadion Soeprijadi. Setelah menghampiri F dan A, MS bersama kawannya menanyakan maksud tatapan yang diarahkan kepadanya, merasa geram atas tatapan itu, MS dan kelima kawannya mengeroyok F dan A hingga babak belur. Korban dipukul di bagian kepala dan muka oleh MS dan kawan-kawan. Pelaku juga menyita handphone beserta sejumlah uang milik korban. Jersey korban berlambang Persebaya juga disita nya.

Kapolres Adewira menambahkan setelah mendapat laporan, Polres Blitar Kota melakukan penangkapan, dan dapat ditangkap satu pelaku (MS), warga Surabaya. Keempat lainnya kita DPO untuk ditangkap. Setelah dilakukan penangkapan terhadap MS, polisi mendapat barang bukti sebilah pisau dapur, dua handphone dan sebanyak dua kaos. Diduga, pelaku juga membawa senjata tajam tanpa izin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami sudah lakukan diversi terhadap pelaku karena masih di bawah umur,” tandas Adewira.