Polsek Sanankulon – Reserse adalah istilah yang merujuk pada Polisi yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memecahkan kasus kriminal. Mereka bekerja secara rahasia, mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap kejahatan dan menemukan pelaku.
Aipda Dimas selaku Kanit Reskrim Polsek Sanankulon mengatakan bahwa salahsatu kegiatan Reserse adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, baik yang bersifat umum maupun khusus, seperti tindak pidana korupsi, narkoba, maupun kejahatan yang terorganisir. Selain itu Reserse sering menggunakan metode penyamaran dan penyelidikan diam-diam untuk mengungkap sebuah kasus tertentu. Dan fungsinya adalah Reserse memiliki fungsi teknis yang berkaitan dengan penegakan hukum, seperti mengungkap kejahatan, mencari dan menangkap pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti.
Secara teripsah Kapolsek Sanankulon AKP Nur Budi Santosa, S.Pd.I. mengatakan bahwa fungsi reserse adalah melakukan penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penyidikan.Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, dan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk menerbitkan surat perintah. Melakukan olah TKP untuk menginvestigasi dan analisa dalam memecahkan masalah kriminal dan mengidentifikasi pelaku serta melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pelaku kriminal. Pungkasnya.
Polsek Sanankulon Tingkatkan Patroli Dengan Sasaran Bulak Persawahan Mencegah Gangguan Kamtibmas Ketika Malam Hari.
Polsek Sanankulon Patroli Malam Hari Pada Lingkungan Pemukiman Penduduk Menjaga Situasi Tetap Aman Maupun Nyaman.
Kegiatan Polsek Sanankulon Di Pos Kamling Lingkungan Desa Menjaga Keamanan Melalui Patroli Dialogis Bersama Warga.
Polsek Sanankulon Ada Di Jalan Laksanakan Patroli Blue Light Cegah Gangguan Maupun Tindak Kriminalitas Jalanan.