Polsek Sanankulon – Kegiatn unit Sabhara Polsek Sanankulon dengan menitikberatkan pada volume patroli kewilayahan antisipasi gangguan kamtibmas maupun kriminalitas dimasa pandemi Covid-19. Intensitas keberadaan petugas Kepolisian dilapangan mampu untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas yang merugikan masyarakat. Aipda Eko Budi beserta anggota melaksanakan kegiatan tersebut dengan sasaran pertokoan atau pusat perekonomian masyarakat diseputaran Pasar Desa Sumberingin. Jumat (22/1).

Saat ini pemerintah sedang memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Dikutip dari salah satu sumber, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu poin dalam aturan PPKM adalah membatasi jam operasional toko atau Minimarket. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa petugas Kepolisian/Polsek Sanankulon harus tetap eksis dilapangan guna mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kamtibmas maupun kriminalitas akibat dari pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini. Sejalan dengan tugas pokok Polri yaitu melindungi masyarakat, maka kegiatan patroli kamtibmas harus dilaksanakan baik siang maupun malam untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. ungkap Kapolsek.