Proklamator News Nglegok – Dampak meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten Blitar dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola wisata candi penataran menutup sementara waktu seluruh kegiatan pelayanan cagar budaya.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.
Untuk menghindari kerumunan wisatawan dan mensosialisasikan penutupan sementara anggota patroli Polsek Nglegok bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Nglegok melakukan patroli di kawasan candi penataran. kamis (24/06/2021)
Penutupan sementara kawasan wisata candi penataran bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Nglegok dan Kabupaten blitar pada umumnya agar tidak menciptakan klaster baru. (Ars)
Giat Patroli Blue Light Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota Mengantisipasi Terjadinya Kriminalitas
Polsek Wonodadi Melakukan Patroli OBVIT Bank Dan Antrian Mesin ATM
Anggota Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Hari Sebagai Langkah Cegah Gangguan Keamanan Di Kawasan Pemukiman Penduduk.
Personel Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Raya Melaksanakan Kegiatan Blue Light Cegah Tindakan Kriminalitas.