Kekerasan sering terjadi khususnya yang melibatkan perempuan dan anak ansk. Seperti SD warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, dilaporkan istrinya yang berinisial NM warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Peristiwa itu bermula pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekitar pukul 12.30 Wib, korban yang saat itu pulang kerja, kemudian mengajak SD berbicara mengenai keadaan rumah. Kemudian SD menjawab dengan nada tinggi dan terjadilah cek cok diantara keduanya, sampai akhirnya SD memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Dan setelahnya memukul mulut korban satu kali. Tidak terima atas perlakuan suami kepadanya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota.

Ipda Dodit menambahkan, saat ini SD masih dalam tahap penyelidikan polisi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut tentang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri yang mengakibatkan NM mengalami sedikit trauma dan akan dilakukan visum untuk melengkapi laporan NM tentang tindak kekerasan kepada dirinya yang dilakukan suaminya sendiri.