Polres Blitar Kota — Polsek Wonodadi. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai Inmendagri No. 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Pemberlakuan PPKM Level IV, petugas gabungan melaksanakan Penyekatan di Gandekan Wonodadi Perbatasan Kabupaten Blitar-Tulungagung. Senin (9/8/2021).

Dalam pelaksanaan Penyekatan PPKM Level IV tersebut petugas telah menghentikan kendaraan yang masuk maupun yang keluar wilayah hukum Polres Blitar Kota, setiap pengendara akan di lakukan cek suhu badan dan pemeriksaan kelengkapan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Bagi yang pengendara luar kota yang tidak membawa Surat Keterangan Vaksin Covid-19, Surat keterangan swab bebas Covid-19 dan atau membawa surat perjalanan kerja akan atau surat keterangan lain untuk tujuan berobat akan di putar balik.

Untuk personil dalam pelaksanaan operasi Penyekatan ini terdiri dari TNI-POLRI, Satpol-PP dan petugas kesehatan.

Dalam penyekatan tersebut petugas telah memeriksa sebanyak 12 pengendara roda dua, 8 roda empat tidak ditemukan orang atau pengendara yang bersuhu di atas 37 derajat maupun orang yang sakit bergejala Covid-19.

Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protokol Kesehatan 5M dan mentaati aturan pemerintah, karena semua itu dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari Penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu Kapolsek Wonodadi AKP WAHYU SATRIO WIDODO mengatakan bahwa dalam rangka mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polri bersama dengan instansi terkait telah melaksanakan giat Penyekatan PPKM Level IV dengan pemeriksaan identitas perorangan maupun pemeriksaan kesehatan, hal itu semua dilakukan untuk mencegah masuknya virus Corona atau Covid-19 ke wilayah Blitar khususnya.