Pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH. bersama Forpimcam Udanawu melaksanakan monitoring dan pengecekan pembagian Masker dalam rangka sosialisasi Perbup No. 40 Tahun 2020 sebagai implementasi pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020, yang dilaksanakan serentak di setiap Desa se- Kecamatan Udanawu.

Kegiatan Pembagian masker ini serentak dilakukan di semua Desa Se- Kecamatan Udanawu dan Se- Kabupaten Blitar. Untuk di wilayah Kecamatan Udanawu kegiatan Pembagian masker gratis ini dilaksanakan di depan Desa masing masing di Kecamatan Udanawu. Kapolsek Udanawu mendampingi Camat Udanawu melakukan monitoring dan pengecekan ke Desa Desa dalam pelaksanaan pembagian Masker secara gratis.

Ada 12 Desa di Kecamatan Udanawu Dan Kepala Desa sebagai ketua pelaksanaan pembagian masker di desanya masing masing semua telah melakukan pembagian masker dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020.

Warga Masyarakat lewat di depan kantor desa yang ada di wilayah Udanawu pada hari pelaksanaan pembagian masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan masker secara gratis.

Dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 akan dilakukan peningkatan pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Kapolsek Udanawu mengatakan