Polres Blitar Kota – Menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, maka Personil Polres Blitar Kota Polsek Srengat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Srengat Kompol Dorohman melaksanakan himbauan di tempat nongrong warga masyarakat di kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Kamis (26/3/2020) Malam ini.

Anggota Polsek Srengat menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi Kapolres Blitar Kota terkait himbauan Bupati Blitar serta Maklumat Kapolri untuk memberikan himbauan ke semua tempat hiburan malam baik Cafe maupun warkop.

“Ini merupakan aturan pemerintah daerah untuk sementara ini tidak boleh ada lagi tempat hiburan seperti Cafe maupun warkop dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, jadi kami memberikan sosialisasi di seluruh Cafe dan karaoke untuk tidak boleh beroperasi sejak malam ini hingga ada pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa bukan hanya di Cafe dan Karaoke saja, Sosialisasi serta himbauan juga diberlakukan di Toko serta tempat tempat keramaian/kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Corona.

“Patroli ini akan kami lakukan terus untuk mengantisipasi adanya Cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian,” tutur Kapolsek Srengat.

Ia menghimbau bagi seluruh semua tempat yang bisa menimbulkan keramaian untuk mendukung himbauan pemerintah dengan tidak melakukan aktifitas/atau menutup sementara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Blitar.