Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi meninjau langsung Tempat Keramaian Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Minggu (16/01/2022).

Tempat yang dikunjungi Kapolres antara lain Makam Bung Karno dan PIPP Kota Blitar. Kunjungan tersebut ditujukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan prokes ditempat keramaian yang ada di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota berharap tempat wisata selalu serius dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat selama akhir pekan banyak masyarakat memilih memanfaatkan waktu untuk berwisata bersama keluarga termasuk wisata religi makam bung karno.

“Untuk itu semua pos harus dilengkapi dengan fasilitas prokes dan juga tersedianya barcode aplikasi peduli lindungi,” ujar AKBP Argowiyono

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa kegiatan kunjungan ini sekaligus untuk memastikan bahwa tempat wisata tersebut sudah menjalankan prokes secara ketat dan benar.

Kapolres Bersama Pejabat Utama Polres Blitar Kota dan Kapolsek Sananwetan serta anggota melakukan pengawasan protokol kesehatab secara ketat, sembari memberikan teguran kepada masyarakat atau wisatawan yang tidak mematuhi prokes. Tidak hanya itu, petugas juga sempat mambagikan masker kepada masyarakat secara gratis.

Selain memberikan himbauan, dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyempatkan menyapa pengunjung maupun berswa foto bersana masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kedekatan Polisi dengan masayarakat.

Setelah melakukan pengecekan di Makam Bung Karno Kapolres bersama rombongan melanjutkan kunjungannya di PIPP Kota Blitar dengan menaiki becak.

Tiba di PIPP Kota Blitar, Kapolres  berkeliling ke sejumlah tempat dan menyapa pedagang maupun pengunjung.

AKBP Argo juga memberikan nasehat tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan kunjungan ke tempat keramaian ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Kami harapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dan mematuhi Prokes dimanapun dan kapanpun” Tegas Kapolres Blitar Kota.