Polres Blitar Kota mentargetkan program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau lebih mudahnya disebut sistem tilang elektronik akan lekas diberlakukan di Kota Blitar pada Bulan April mendatang.

Itu disampaikan langsung oleh AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota kepada awak media setelah mengikuti agenda Zoom Meeting bersama dengan Kapolri dan Kakorlantas pada Selasa (23/03) di TMC Polres Blitar Kota.

Ia menjelaskan, saat ini program sistem tilang elektronik tersebut sudah resmi dilaunching oleh Kapolri secara nasional. “Pada prinsipnya kami sebagai jajaran yang ada di tingkat Polres sangat mendukung program tersebut dan akan menindaklanjutinya segera di tingkat daerah,” katanya.

Kapolres menuturkan, sementara pihaknya sedang menyiapkan pelaksanaan sistem tilang elektronik untuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Oleh karenanya, ia sudah melakukan komunikasi dan koordinasi bersama dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menentukan titik lokasi mana saja yang sekiranya sudah siap dijadikan uji coba program sistem tersebut.

“Sudah ada empat titik yang rencananya kami siapkan untuk dilaksanakan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” tutur Kapolres.

Keempat titik lokasi itu adalah, simpang empat Jalan Ahmad Yani atau Telkom, simpang empat bundaran Jalan Ir. Soekarno (utara kantor Polres Blitar Kota), Jalan Veteran dan simpang empat Jalan Kawi.

Lanjut Yudhi, persiapan untuk pelaksanaan program sistem tilang elektronik di empat titik lokasi itu sudah disiapkannya sejak satu bulan yang lalu. Sementara untuk launching, dirinya mentargetkan akan segera melaksanakannya pada Bulan April mendatang.

“Kami pastikan dulu, jika benar semua sudah sesuai dan siap untuk dioperasikan maka juga akan segera kami lakukan launching di tingkat daerah Kota Blitar,” pungkas Yudhi.