Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si. memimpin press release pengungkapan dua kasus kriminal oleh Satreskrim Blitar Kota yaitu kasus tindak pidana pemerasan dan pencurian, Senin (8/3/2021).

Kasus pertama adalah tindak pidana pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polres Blitar Kota, tanggal 23 Februari 2021.

Pada pengungkapan kasus tersebut telah ditangkap tersangka inisial HP yang telah melakukan pemerasan dengan cara terlebih dulu mengelabuhi korban dengan berpura-pura menjadi pembeli pada barang yang dijajakan korban, Annisak Fujiarini, secara online melalaui media sosial.

Tersangka mengajak korban melakukan transaksi jual beli secara COD (cash on delivery) namun saat tersangka dan korban bertemu, terjadi penodongan dan pemerasan.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan oleh dua tersangka terhadap sebuah warung bakso di Jalan Raya Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.*