Evaluasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat semakin kendor, Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si menginstruksikan kepada anggota untuk tak lagi beri sanksi sosial bagi pelanggar saat Operasi Yustisi. Melainkan untuk lebih sering memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Instruksi itu disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota pada saat memimpin apel besar, Senin (21/06) di halaman Mapolres Blitar Kota. Menurut Yudhi, dari hasil evaluasi yang dilakukannya, tren penerapan Prokes Covid-19 di kalangan masyarakat sudah mulai kendor atau lalai.

“Sementara, situasi atau perkembangan penyebaran Covid-19 belum benar-benar hilang sampai saat ini. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada anggota dan seluruh Polsek jajaran untuk lebih sering mengadakan Operasi Yustisi dengan memberikan sanksi tipiring bagi masyarakat yang melanggar,” kata Kapolres saat ditemui seusai apel.

Salah satunya, dijelaskan oleh Yudhi, konsentrasi Polres saat ini adalah menyasar wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Tepatnya di enam wilayah kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Nglegok, Sanankulon, Srengat, Ponggok, Wonodadi dan Udanawu.

Lanjutnya, hal itu dilakukan karena mayoritas pada ke-enam wilayah tersebut merupakan kultur pedesaan yang kurang tersentuh oleh kegiatan-kegiatan operasi yustisi Polres Blitar Kota.

“Selain itu, juga kami berlakukan sistem jemput bola untuk program vaksinasi, melalui Klinik Pratama Polres Blitar Kota secara intens mendatangi masyarakat memberikan vaksinasi gratis,” sambung Yudhi.

Dengan upaya-upaya itu, Kapolres berharap penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota secara khusus dan Blitar Raya umumnya dapat benar-benar terlaksana dengan baik, cepat dan optimal.