Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) pimpinan Wakapolda Jatim terkait dengan pembahasan Layanan Polisi di nomor 110.

Kegiatan itu, dilaksanakan Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Pusat K3I Sarja Arya Racana Polres Blitar Kota dan dihadiri oleh segenap Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota mengatakan, sebenarnya program Layanan Polisi 110 itu sudah berjalan mulai tahun 2014 silam. Kemudian dikembangkan kembali pada tahun 2018, “untuk saat ini program tersebut terus dioptimalkan fungsinya,” singkat Yudhi.

Sambung Kapolres, dengan Layanan Polisi 110 masyarakat dapat melaporkan adanya tindak kejahatan atau kejadian urgent lain melalui sambungan telepon.

Yudhi menyebut, suatu contoh jika masyarakat mengalami atau melihat adanya kasus tindak pidana dapat langsung melaporkannya di nomor 110. Sambungan itu akan langsung terhubung ke Polres Blitar Kota.

“Sebenarnya, ini adalah nomor layanan nasional. Namun, laporan yang dikirim oleh masyarakat akan tersambung dengan Polres terdekat dari lokasi pelapor,” pungkasnya.

Menurut Yudhi, layanan polisi 110 adalah salah satu program yang bertujuan untuk memenuhi harapan dan keperluan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.