Blitar, Proklamatornews – Kapolres Blitar Kota menghadiri rapat koordinasi terkait pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar pada hari Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri Blitar Jl. Imam Bonjol No. 68 Kota Blitar.

Selain Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. turut hadir Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K., dan Ketua Pengadilan Blitar A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. beserta perwakilan dari pihak Pemerintah Daerah.

Menurut Kapolres Blitar Kota, tujuan dari Operasi Yustisi yakni untuk penegakan protokol kesehatan dengan harapan warga Blitar wajib menerapkan protokol tersebut. “Operasi Yustisi di Kabupaten dan Kota Blitar dilaksanakan mulai hari ini, sekaligus dilaksanakan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan, sehingga apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai akan langsung dilaksanakan sidang tipiring di tempat dengan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 250.000,-,”terangnya. (*)