Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si menghadiri kegiatan peresmian media center dan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (30/03).

Kapolres mengatakan, memberikan dukungan secara penuh kepada pihak Kejari Blitar untuk melaksanakan segala upaya penegakan hukum dan siap untuk menjalin sinergitas antara Kejari dan Polres Blitar Kota.

Sementara itu, Bangkit Sormin, Kepala Kejari Blitar, mengatakan setelah meresmikan media center, agenda itu langsung dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang didapatkan selama tahun 2020. Ia menuturkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah agenda rutin yang pasti kami lakukan, dengan catatan barang bukti yang kami musnahkan adalah barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Pemusnahan barang bukti itu juga diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar dan juga pihak Bea Cukai. Itu karena selain menangani kasus hukum perkara umum, kejari juga memproses kasus hukum pidana khusus seperti peredaran rokok ilegal tanpa bea cukai.

“Juga ada barang bukti yang kita dapatkan dari persidangan tindakan langsung (tilang) di tempat atau tipiring. Contohnya adalah pil dobel L, sabu-sabu dan miras,” ujar Sormin.

Sormin menyebutkan bahwa jika diuangkan barang bukti yang dimusnahkan oleh kejari itu memiliki nominal mencapai Rp 1 miliar lebih.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja 250 gram, sabu-sabu 105.750 gram, dobel L 77.199 butir, senjata tajam 10 bilah, senapan angin satu unit, kotak tjap jie 9 unit, rokok ilegal 6.779 bungkus, miras 800 botol, hp 50 buah, serta minuman keras dari Bea Cukai 300 botol, rokok ilegal dari bea 4.401 bungkus.