Hari pertama masa larangan mudik lebaran, Kapolres Blitar Kota melaksanakan pengecekan terhadap dua titik lokasi pos pengamanan.

Dua titik lokasi pos pengamanan itu berada di Stasiun Kereta Api dan alun-alun Kota Blitar, Kecamatan Kepanjen Kidul.

AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si mengatakan, sesuai dengan timeline masa larangan mudik dalam rangka Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 dimulai tanggal 06 sampai 17 Mei mendatang.

“Fungsi dari pos-pos yang kami tempatkan di area fasilitas umum ini adalah untuk memantau keamanan Sitkamtibmas serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian,” katanya, Kamis (06/05).

Lanjut Yudhi, selain dua pos tersebut, masih ada pos lain yang berfungsi sebagi penyekatan yang ditempatkan oleh Polres Blitar Kota di jalur perbatasan daerah.

Fungsi dari pos penyekatan itu adalah untuk memeriksa pengendara dengan nomor plat luar daerah sebagai langkah screening Covid-19.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik, mengingat perkembangan tren penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum menentu,” pungkas Kapolres.

Menurutnya, dengan tidak melakukan mudik, itu sama dengan berarti menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga agar tidak beresiko terpapar Covid-19.