Polsek Sanankulon – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro nampaknya akan terus diperpanjang. Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona ( Covid-19).  Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus, sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil. Selanjutnya Polsek Sanankulon bersama dengan Pemerintah Desa mendukung program Pemerintah tersebut guna mempercepat pemulihan kondisi dimasa pandemi Covid saat ini.

Kegiatan patroli diarahkan ke Posko posko PPKM Mikro yang ada disetiap desa. Senin (22/3). Kanit Binmas Aiptu Sutomo mengatakan bahwa kunjungan itu untuk memberikan dukungan kepada anggota Posko PPKM berbasis Mikro. Dengan dukungan itu, diharapkan kegiatan operasionalisasi Posko PPKM berbasis Mikro Desa Kalipucung sudah sesuai SOP seperti ketersediaan ruang posko, ruang gudang dan isolasi, alat ukur suhu badan, sarung tangan, hand sanitizer, fasilitas cuci tangan hingga buku mutasi.

Sementara itu Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa dibentuknya PPKM Mikro merupakan Program Bapak Presiden Indonesia Bpk. Joko Widodo. Harapannya dengan adanya PPKM Mikro ini guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ditingkat paling bawah yaitu Desa bahkan hingga tingkat RW. Kapolsek juga mengharapkan adanya kerja sama dan alur kerja yang baik dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui Posko PPKM Berbasis Mikro dapat berjalan dengan sesuai harapan. Salah satu indikatornya adalah angka atau data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. ungkap Kapolsek.