WWW.PROKLAMATORNEWS.COM – Rabu, 14 Agustus 2019 telah terjadi Tindak Pidana “setiap orang akibat kekerasan atau akibat bujuk rayu laki-laki kemudian diajak bersetubuh” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

KRONOLOGI : Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 wib, SUNARKO (pelapor), Lk, Kediri/10 Mei 1983, islam, petani, alamat Dsn Karanganyar RT/RW 02/02 Ds Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar didatangi dirumahnya oleh Sdr. KENTO (Ketua RT) dan Sdr. PINGI (Pamong Desa) memberitahu pelapor untuk datang ke rumah Sdr. AGUS SANTO (Kepala Desa). setelah sampai di rumah kepala desa pelapor mengetahui Sdr. SOBIREN (terlapor), Lk, 60 Th, Tani, alamat Dsn Karanganyar RT/RW 02/02 Ds Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar bersama beberapa pamong desa sudah berada di tempat. Kemudian pelapor diberitahu oleh kepala desa bahwa anak pelapor Sdri. (SA/korban), Pr, 13 Th, Pelajar, Dsn Karanganyar RT/RW 02/02 Ds Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar telah mengandung 4 (empat) bulan karena ulah terlapor yang juga ayah tiri pelapor dan terlapor sendiri sudah mengakui di depan para pamong desa dan pelapor bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 (tujuh) kali. Karena merasa tidak terima atas tindakan ayah tirinya pelapor akhirnya datang ke Unit PPA Polres Blitar Kota untuk melapor kejadian tersebut.