Kamis tanggal 16 Mei 2017 Kabag Ops beserta muspika kec Wonodadi perangkat desa kolomayan sehubungan dengan surat pengadilan negeri melaksanakan eksekusi tanah dan bangun sebelum pelaksanaan eksekusi perlu di mediasi antra pemehon bapak Hasanudin dan termohon Lukman hakim untuk dijelaskan duduk masalahnya dan mencari jalan terbaik sehinga pelaksanaan eksekusi nantinya berjalan am lancar dan tidak ada pihak yg merasa di malukan dan hasil mediasi disepakati pihak termohon akan mengosongkan tanahnya sendiri dengan banyuan biaya kompensasi dari pemohon dan mediasi berjalan lancar dengan hasil ada kesepakatan tersebut diatas…bg…