Pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 Polsek Udanawu gabungan dengan Koramil Udanawu telah melaksanakan Operasi Yustisi di Desa Bendorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu. Petugas telah menindak warga masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan saat berada di tempat umum. Petugas menindak dengan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu petugas dari Polsek Udanawu Aiptu Budi Santoso selaku Ka SPKT dengan menggunakan mega phone telah melaksanakan himbaun himbaun terkait aplikasi Penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19. Dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari warga masyarakat harus menerapkan 5 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan baik sesudah aktivitas maupun sebelum, Menjaga jarak dengan orang, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan massa.

5 Hal tersebut sangat mudah dilakukan dalam aktivitas sehari-hari dalam pencegahan Covid-19, untuk itu dengan menggunakan alat Megaphone Aiptu Budi Santoso mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, karena virus Corona sangat berbahaya dan bisa mematikan. “Ucap Budi Santoso”