Untuk menekan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 petugas jaga polsek Udanawu Melaksanakan himbaun, pengawasan dan pendisplinan penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang berada di pasar tradisional Dusun Tapan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan pendisplinan Protokol Kesehatan tersebut di pimpin oleh Aiptu Budi Santoso selaku Ka SPKT Polsek Udanawu dan di dampingi oleh anggota Polsek Udanawu. Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Corona disease 2019 atau yang biasa di sebut Virus Corona atau Covid 19.

Petugas telah mendisiplinkan beberapa pedagang dan pembeli di pasar Tapan, saat di adakan penegakkan hukum Protokol kesehatan ada beberapa orang pembeli yang tidak memakai masker, kemudian di adakan tindakan sosial seperti menghafal Pancasila dan lagu lagu kebangsaan Indonesia atau pun Tindakan sosial lainnya. Selain itu petugas jaga memberikan himbauan untuk mematuhi protokol Kesehatan dalam Adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan Covid 19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan himbaun, pengawasan pendisplinan dan penegakkan Protokol kesehatan ini adalah upaya Polri mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu mari kita bersama-sama menanggulangi virus Corona, tanpa ada kerjasama yang baik kita sulit mencegah dan mengendalikan virus Corona. “Ucap Kapolsek”