Polres Blitar Kota – Menjelang Tahun Baru 2018 yang biasanaya dirayakan dengan menyalakan Petasan dan Kembang api, Anggota Polisi Sektor Srengat menggelar Razia Petasan di wilayah Kauman Kecamatan Srengat. Razia ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan menjelang perayaan Tahun Baru 2018 lantaran petasan dinilai membahayakan, pada hari Rabu, 27 Desember 2017.
Setelah dilakukan pengecekan di salah satu Toko mainan yang ada di Kelurahan Kauman, petugas tidak menemukan atau menjual petasan, dan hanya menjual bermacam-macam jenis kembang api. Petugas punmemberi himbauan kepada penjual Kembang api untuk tidak memperjual belikan Kembang Api dalam bentuk apapun kepada anak kecil karena dinilai bisa membahayakan.
Diketahui, hingga saat ini wilayah hukum Polres Blitar Kota masih kondusif terkait peredaran petasan. Dengan adanya operasi atau razia oleh petugas kepolisian semacam ini, diharapkan kondusifitas akan tetap terjaga.
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Menhut Apresiasi Jambore Karhutla 2025: Momentum Antisipasi Kebakaran Hutan
Gelar ‘Gas Kopling’ Strategi Polres Madiun Kota Dekatkan Diri Dengan Masyarakat
Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba