Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP kembali menggalakkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 pada Senin (25/1/2021).

Menjelang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kali ini Tim Gabungan menggelar operasi yustisi di empat pasar yaitu Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro, dan Pasar Pon.

Selama operasi, Tim memberikan penindakan sebanyak 32 kali kepada warga yang kedapatan tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan yaitu berupa tindak pidana ringan (tipiring) 9, teguran tertulis 6, dan teguran lisan 17.

Kanit Patroli Sabhara Polres Blitar Kota Ipda Bangun SH mengatakan sejak pemberlakuan PPKM periode pertama yang berakhir hari ini di wilayah Kota Blitar disiplin masyarakat dinilai terus meningkat meskipun masih saja ditemui pelanggaran.

“Memang masih ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Untuk mereka kita tindak tegas,” ujarnya.

Operasi Yustisi COVID-19 tersebut merupakan rangkaian Operasi Aman Nusa II dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.

Operasi diperkuat oleh 33 personel yang terdiri dari 13 personel Polres Blitar Kota, 5 personel dari Kodim 0808 Blitar, dan 5 personel dari Satpol PP Kota Blitar.*