Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 21 Juni 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu di depan Mako Poksek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 14 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang di area toko emas berikan himbauan kamtibmas kepada pengelola toko emas
Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada petugas keamanan bank antisipasi tindak kriminalitas
Himbauan kamtibmas kepada warga antisipasi tindak kriminalitas curanmor
Himbauan Kamtibmas di obyek vital yang ramai saat malam hari