Pelaksanaan Ops Yustisi oleh Polsek Ponggok bersama stakeholder, Jumat (18-09-2020) Jajaran Polsek Ponggol bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Blitar Kota, Polsek Ponggok (Jumat,18/09/2020).

Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H.,menyampaikan bahwa penertiban masyarakat secara serentak untuk mematuhi protokol kesehatan, akan terus dilaksanakan oleh unsur terkait, dan hal ini dilaksanakan dalam mencegah penyebaran covid-19.

” Kami akan turun setiap hari dan akan menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa bahkan diwilayah Ponggok sudah ada yang terkonfirmasi positif, untuk itu mari bersama kita terapkan prokol kesehatan pencegahan covid-19″. terang Kapolsek.

Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Ponggok memberikan surat pernyataan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, dan berjanji untuk tidak mengulanginya serta wajib.menggunakan masker setelah diamankan oleh tim gugus covid-19 kecamatan Ponggok.

Dalam kegiatan ini, kepada pelanggar dibuatkan Surat pernyataan dan berjanji mematuhi protokol kesehatan, dan hasil kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 hari ini dikeluarkan surat pernyataan sebanyak kurang lebih 20 lembar, dan setelah itu kepada masyarakat diberikan masker gratis. Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.