Polri melalui Korlantas Polri kembali membuat gebrakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. Terbaru adalah dengan akan diluncurkannya surat izin mengemudi (SIM) pintar atau smart SIM. Rencananya, SIM pintar itu diluncurkan September 2019 mendatang.

Contoh Smart SIM

Disebut SIM pintar yang tentunya berbeda dengan SIM saat ini karena adanya fungsi lain di dalamnya. Yakni, SIM pintar ini bisa difungsikan sebagai e-money yang bisa diisi saldo maksimal Rp 2 juta. Juga bisa dipergunakan sebagai alat bayar, baik untuk jalan tol, kereta api, serta saat belanja lainnya.

Selain hal itu, SIM pintar juga dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Di chip itu pula berbagai data atau kepentingan forensik kepolisian, identitas pemegang, sampai pelanggaran yang dilakukan tercatat dan tersimpan.

Dengan berbagai fungsi itulah, SIM pintar yang akan diluncurkan  22 September 2019 akan menjadi bagian inovasi Polri dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan teknologi di era 4.0 saat ini.

Dengan adanya SIM pintar tersebut, nantinya pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model terbaru.
Kasubdit Sim Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman mengatakan otomatis masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM akan langsung pakai smart SIM ini. Tidak lagi yang model lama. Adanya penggantian model SIM tersebut, masyarakat bisa menggantinya di satpas terdekat.

Dengan berbagai fitur tersebut serta diakui satu-satunya yang tercanggih di dunia dalam SIM, Polri tidak akan menaikkan tarif biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM,tetsp sama dengan biaya penerbitan Sim saat ini.

Hery menambahkan untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, tarif pembuatan baru Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 80 ribu.
Untuk SIM C, tarif yang dikenakan bagi warga yang membuat baru adalah Rp 100.000. Sedangkan perpanjangannya Rp 75 ribu.
Khusus SIM D yang diperuntukkan warga penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus, tarif pembuatannya adalah Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan SIM internasional dipatok Rp 250 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan Rp 225 ribu.