Polsek Sanankulon – Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pemerintah Desa hari ini melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan pemeriksaan Rapid Test bagi petugas penyelenggara Pemilu ditingkat Desa meliputi KPPS, PPPS serta komponen lain yang terlibat langsung dalam Pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Blitar. Rabu (2/12). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada. Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa saat nanti pungut suara dilaksanakan, semua harus sesuai dengan protokol kesehatan. Yaitu kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Kapolsek juga menambahkan bawasnnya Rapid Test ini sebagai pemerikasaan awal, namun demikian fungsinya sangat penting untuk mengetahui gejala gejala yang mengarah pada Covid-19. Upaya ini dilakukan guna melacak warga masyarakat yang reaktif untuk secara dini mendapat penanganan medis sebelum ia membawa virus itu kemana mana. Kami himbau kesadaran dari warga masyarakat yang memiliki kontak langsung untuk bersedia ditest oleh tim medis sehingga virus corona ini tidak semakin menyebar kemana mana. Selanjutnya Kapolsek juga tetap meminta kepada segenap masyarakat untuk tetap tertib mematuhi protokol kesehatan yaitu selalu gunakan masker, menjaga jarak serta menerapkan pola hidup sehat. ungkap Kapolsek Sankulon.