Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 di Pasar tradisional terbesar di kota Blitar, pasar Legi yang terletak dalam wilayah kecamatan Sukorejo.

Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar menyisir kedalam pasar Legi untuk memberikan himbauan sekaligus mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona.

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan dari kegiatan ini masih terdapat pelanggaran dengan sanksi teguran. “Satgas gabungan memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai serta mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker. Bersama cegah timbulnya kluster baru penyebaran virus corona di kota Blitar.