Polsek Srengat Pasang Spanduk Himbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian Sektor Srengat Polres Blitar Kota sampaikan pesan Himbauan kepada masyarakat lewat spanduk di beberapa tempat Kecamatan Srengat, Jumat (30/03/2018).
Kapolsek Srengat mengatakan, pemasangan Spanduk bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Srengat Polres Blitar Kota, agar tetap mematuhi peraturan lalulintas. Jenis mobil pik up/mobil bak terbuka bila digunakan menggangkut orang itu tidak diperbolehkan, hanya diperbokehkan untuk mengangkut barang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yg mempunyai mobil pik up/mobil bak terbuka jangan dipergunakan untuk mengangkut orang, hanya diperuntukan untuk mengangkut barang. ( OZ )
POLSEK PONGGOK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAMANAN TRUK TERGULING DI PARIT JALAN RAYA DESA PONGGOK
Patroli dialogis di area SPBU berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas
Himbauan Kamtibmas di obyek vital yang ramai pengunjung antisipasi gangguan Kamtibmas
Patroli malam di obyek vital perbelanjaan yang buka hingga larut malam