Polres Blitar Kota menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan sebagai Tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kota Blitar di tempat wisata yang telah dibuka kembali hari Minggu tanggal 14 Maret 2021. Petugas gabungan mendatangi tempat wisata sebagai tindak pencegahan dan penegakan hukum nantinya apabila ditemukan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung diareal wisata parkiran PIPP dan Makam Bung Karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut masih di temukan pelanggar dan diberikan sanksi penindakan seperti teguran tertulis maupun teguran lisan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.