Di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, sebanyak 47 orang terjaring operasi yustisi gabungan guna penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di simpang tiga Jalan Palem, Kota Blitar, Selasa (9/2/2021).

Dari 47 pelanggar tersebut, 5 orang mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), 5 orang dihukum kerja sosial, 14 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 23 orang mendapatkan teguran lisan.

Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB itu didukung oleh 35 personel gabungan yaitu 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808 Blitar, 10 anggota Yonif 511, dan 5 anggota Satpol PP.

Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*