Polres Blitar Kota kembali melakukan razia balap liar di malam Minggu atau Minggu dinihari tanggal 09 Februari 2020. Hasilnya, petugas masih mendapati kelompok pemuda yang melakukan balap liar. Petugas pun mengamankan 45 pengendara motor yang ketahuan melakukan balap liar.

Lokasi yang kali ini menjadi tempat sasaran para pembalap liar adalah depan Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya, Jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Merdeka. Karena tak jera dirazia, kali ini Polres Blitar Kota melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang (bukti pelanggaran), untuk kemudian pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan. Selain itu, polisi juga meminta pemilik kendaraan tersebut mendorong motornya ke Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH mengatakan razia balap liar merupakan tidak lanjut laporan warga yang resah dengan ulah para pemuda ini, karena membahayakan pengendara lain. informasi dari masyarakat adanya balapan liar serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar akan serius ditanggapi Polres Blitar Kota. Selain itu para biker (pembalap) tersebut juga menutup jalan untuk balap liar.

AKBP Leonard menambahkan dari hasil razia, petugas mengamankan 45 motor yang tidak sesuai standar. Selain itu petugas juga menemukan banyak pengendara yang tidak memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Stnk. Saat diamankan terdapat juga anak anak yang dibawah umur bahkan bisa dibilang anak anak juga anak perempuan yang menurut pengakuannya masih berumur 14 tahun.

“Semua motor ditahan sebagai barang bukti. Hampir semua melanggar karena tidak bawa surat-surat dan tidak ada SIM. Jika akan mengambilnya kami suruh bawa perlengkapan kendaraan dan surat surat,” pungkasnya

Patroli ini akan terus di lakukan dan Polres Blitar Kota tidak bosan untuk menciptakan kota Blitar menjadi kondusif. Upaya penertiban ini untuk mencegah laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Blitar Kota.