Wonodadi, 16 Oktober 2025 – Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dalam Program Jaksa Jaga Desa, pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Wonodadi IPTU M. Ali Sukron, S.H., bersama unsur Forkopimcam Wonodadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, para Kepala Desa, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Program “Jaksa Jaga Desa” ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman hukum kepada pemerintah desa terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD dan DD) agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Blitar menjelaskan berbagai regulasi dan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kapolsek Wonodadi IPTU M. Ali Sukron, S.H. menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat desa dan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat Program Jaksa Jaga Desa berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari seluruh peserta yang hadir.


Kapolda Jatim : Sinergi Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa
Polres Probolinggo Amankan Pria Gay Asal Madura yang Gelapkan 10 Motor
Personel Polres Madiun Napak Tilas ke Monumen Sakip–Sanali
Pengamanan Hari Kedua Kejuaraan Pencak Silat “Piala Walikota Blitar Cup Tahun 2025” Berjalan Aman dan Lancar